16 Poin Penting PSBB

Mari kita simak ke 16 poin penting selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. Lebih detail lagi ada 16 poin yang berlaku untuk semua warga dan wajib taat selama dua minggu ke depan pelaksanaan PSBB total. Gubernur DKI Jakarta  beberapa hari lalu. Kebijakan penerapan kembali PSBB sesuai dengan instruksi Presiden untuk memprioritaskan kesehatan serta keselamatan warga.

16 Poin Penting Selama PSBB Total DKI Jakarta

  1. PSBB Ketat berlaku Dua Minggu

    Lebijakan pengetatan PSBB ini berlaku dua Minggu. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan apakah melanjutkan atau melonggarkan PSBB, bergantung pada pergerakan kasus COVID-19.

  2. 11 Sektor Usaha Esensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50%

    Selama PSBB ada 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas 50%. Kesebelas sektor tersebut, adalah kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai proyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

  3. Sejumlah Tempat Tutup Total

    Selama PSBB Total, maka akan ada sejumlah tempat yang tidak boleh buka atau tutup total. Sekolah dan institusi pendidikan, sektor pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik. Untuk olahraga, mungkin bisa dekat-dekat atau dalam sekitar rumah aja. Kemudian tidak ada ijin untuk resepsi pernikahan. Namun KUA atau Kantor Dukcapil masih menerima Pernikahan dan pemberkatan perkawinan.

  4. Sejumlah Tempat Boleh Buka Maksimal 50% Pegawai

    Kantor Duta besar negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen pegawai. BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial kebencanaan.

  5. Restoran dan Tempat Ibadah Dapat Beroperasi dengan Syarat

    Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Pembeli wajib take-out atau membawa pulang orderan makanannya, karena tidak boleh makan dalam restoran tersebut. Sementara itu tempat ibadah dalam lingkungan permukiman yang masih terpakai oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah dalam zona merah tutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus tutup selama tiga hari operasi.

  6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%

    Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja dalam kantor maka batas maksimal 25%.

  7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%

    Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ada temuan kasus positif pada lokasi itu maka harus tutup selama tiga hari operasi.

  8. Pengendalian Transportasi Publik

    Anies mengatakan PSBB ketat kali ini akan mengendalikan transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, serta kapal penumpang. Moda transportasi tersebut dikenakan pembatasan maksimal 50%. Aturan lebih detail diatur melalui SK Kadishub.

  9. Pengendalian Kendaraan Pribadi

    Anies menuturkan selama pengetatan PSBB, kendaraan pribadi seperti mobil hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Namun bila penumpangnya satu domisili maka hal itu tidak berlaku.

  10. Ganjil Genap Ditiadakan

    Anies mengungkap bahwa kebijakan pembatasan kendaraan melalui ganjil genap ditiadakan selama pengetatan PSBB.

  11. Ojek Online (Ojol) Boleh Angkut Penumpang

    Anies memaparkan motor berbasis aplikasi masih boleh mengangkut penumpang dan barang sepanjang menajalankan protokol kesehatan secara ketat.

  12. Tak Ada Lagi Isolasi Mandiri

    Anies mengatakan kasus positif tanpa gejala wajib isolasi dalam tempat yang sudah tertunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri dalam rumah tidak boleh, karena untuk mencegah penularan kluster keluarga. Bila kasus positif menolak isolasi ke tempat yang sudah ada, maka ia akan ikut dengan petugas dan aparat penegak hukum. Lokasi isolasi yang tertunjuk antara lain Kemayoran, hotel atau wisma, serta tempat lain yang sudah ada listnya pada setiap masing-masing Gugus Tugas.

  13. Warga Tak Boleh Menolak Testing COVID-19

    Anies mengatakan melalui Puskesmas akan terus melakukan active case finding kepada masyarakat. Setiap warga yang mereka minta dalam kegiatan active case finding wajib menerima kegiatan testing dari petugas berwenang.

  14. Sanksi Progresif Berlaku

    Anies mengatakan sanksi progresif sudah berlaku berdasarkan Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Penegakan akan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Satpol PP. Pemberian sanksi ini berlaku bagi individu ataupun pelaku usaha.

  15. Bansos Tetap Tersalurkan Sampai Akhir Tahun

    Anies mengatakan pemberian bansos akan terus tersalurkan sesuai jadwal yang telah ada sampai akhir tahun. Penerima bantuan ini adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos yang selama ini telah menerima bansos. Penerima bantuan berdasarkan Keputusan Gubernur. Bansos berbentuk kebutuhan pokok akan terus kami salurkan secara berkala kepada 2.460.203 keluarga rentan. Pembiayaan bansos ini melalui APBN dan APBD atau sumber lainnya. PD Pasar Jaya merupakan tempat pendistribusian Bansos.

  16. Perkumpulan Orang Maksimal 5 Orang

    Anies mengatakan selama pengetatan PSBB, kegiatan yang berkerumun tidak mendapatkan ijin. Pembatasan perkumpulan maksimal lima orang.

Jangan lupa simpan ke 16 poin penting PSBB Total DKI Jakarta ini yah. Mungkin bisa bermanfaat untuk teman-teman yang tinggal dalam wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Terjadi Gempa 5,2 Skala Richter Yang Guncang Mamuju Tengah

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *