Pemerintah memastikan akan memberikan bantuan kuota internet 150 ribu bagi mahasiswa yang kesulitan belajar. Hal ini seiring pandemi virus Covid-19 yang membuat mahasiswa melakukan kegiatan belajar secara daring.
Dalam menyelenggaran tugas tersebut, akan ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa ini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada dalam bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri.
Adapun, rencana pemberian tambahan pulsa gratis bagi mahasiswa telah sudah tertandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020.
Katanya, KMK 394 tertujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari WFO menjadi WFH. Dalam hal ini, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan.
Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp 150.000 per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga akan memberikan tunjangan pulsa kepada mahasiswa dan masyarakat. Sesuai rencana, pulsa atau biaya paket data yang nanti mereka dapat paling tinggi sebesar Rp150 ribu per bulan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, bahwa bantuan paket data hanya diberikan bagi penyelenggaraan fungsi pemerintah.
Bantuan Kuota Internet 150 Ribu Untuk Perguruan Tinggi Negeri Saja
Khusus mahasiswa, bantuan hanya diberikan kepada mereka yang berkuliah dalam perguruan tinggi negeri saja.
(Perguruan tinggi) yang organisasinya berada dalam pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk untuk itu,” kata Rahayu, Minggu (6/9/2020).
Namun, tidak semua mahasiswa negeri akan dapat bantuan tersebut. Satuan kerja (satker) masing-masing instansi akan mengusulkan penerima yang berhak mendapat bantuan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Nantinya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah masuk. Proses pencairannya langsung oleh bendahara masing-masing instansi.
Jumlah besaran pulsa juga tidak akan sama, tergantung masing-masing kebutuhan dari seberapa lama dan seberapa sering acara berlangsung.
KMK mengatur besaran maksimal pulsanya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada. Nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota. Yang akan mereka dapat ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi nanti akan sesuai dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan,” ujarnya.
Baca juga: BLT Diperpanjang Hingga 2021 Untuk Meringankan Beban Pekerja