Berikut kisi-kisi soal tes CPNS 2019 wajib kamu tahu
Berikut kisi-kisi soal tes CPNS 2019 wajib kamu tahu

Berikut kisi-kisi soal tes CPNS 2019 wajib kamu tahu

Berikut kisi-kisi soal tes CPNS 2019 wajib kamu tahu – Dalam seleksi CPNS tahun ini, terdapat tiga tahapan seleksi yang harus diikuti peserta untuk bisa lolos, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Buat kamu yang akan bertarung di ‘medan perang’ seleksi CPNS 2019, yuk pelajari dulu kisi-kisi materi tes SKD dan SKB. Materi yang akan diujikan melalui SKD dan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Wawasan Kebangsaan (TWK)

Nasionalisme, Integritas, Bela negara, Pilar negara dan Bahasa Indonesia.

Intelegensia Umum (TIU)

Kemampuan verbal, Kemampuan numerik dan Kemampuan figural.

Karakteristik Pribadi (TKP)

Pelayanan publik, Jejaring kerja, Sosial budaya, Teknologi informasi dan komunikasi serta Profesionalisme.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019. Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dijelaskan nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS. Nilai ambang batas yang berlaku pada tahapan SKD CPNS 2019 untuk formasi umum yaitu 126 untuk TKP. 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Jadi, nilai kumulatif SKD CPNS 2019 berjumlah 271. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus. Seperti Putra dan Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cum Laude, Penyandang Disabilitas, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat, serta Diaspora.

Setelah SKD, seleksi dilanjutkan ke tahapan SKB. Kelulusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan bobot 60%. Yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *