Dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total untuk wilayah Jakarta sudah berjalan mulai Senin (14/9). Menurut Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk Jakarta, Krishandi, adanya PSBB total ini berpotensi membuat pengusaha harus melakukan sesuatu. Salah satunya ya seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pengurangan gaji karyawan lagi.
Beberapa kafe dan restoran yang berada dalam DKI Jakarta terpaksa merumahkan karyawan alias PHK. Karena kondisi saat ini perekonomian kurang bagus putarannya, mungkin efek dari Corona.
Pemprov DKI Jakarta memperketat aktivitas bisnis kafe dan restoran, guna untuk menekan jumlah kasus positif Corona. Melalui kebijakan PSBB mulai 14 September hingga 27 September 2020. Namun dalam sisi lain, kebijakan ini menekan sejumlah sektor bisnis, terutama pelaku bisnis kafe dan restoran.
Dampak PSBB Untuk Perekonomian Jakarta
Kita juga tak tahu akan sampai mana hal ini berdampak untuk perekonomian Jakarta. Yang mulai merasa dampaknya ya sektor hotel dan restoran, sudah mulai terasa sekali dampaknya. Jakarta hari ini sudah okupansi sekitar 30%. Jadi ini sudah suatu hal yang serius
Kalangan pengusaha kafe & restoran memperkirakan pemasukan akan kembali menurun setelah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengizinkan restoran & kafe untuk beroperasi. Namun syaratnya ya tidak boleh makan dalam resto tersebut ya.
Pada PSBB transisi meningkat jadi sekitar 20-30% tapi belum sepenuhnya pulih seperti dulu. Ada yang 40%, tapi jauh dari sebelumnya, karena mungkin orang-orang juga masih takut keluar.
Dengan kondisi seperti demikian, para pengusaha harus berputar otak untuk membuat produknya semaksimal mungkin bisa laku. Pasalnya, biaya yang keluar untuk sehari-hari tidak banyak berubah. Dampak dari PSBB total Jakarta ini banyak yang rugi. Harus ada yang keluar equity, apa ada pinjaman. Kondisinya sulit semua,” sebut Eddy.
Ia mengaku paham mengapa Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah penerapan PSBB Total. Yakni mengatur pengetatan pada banyak tempat umum. Termasuk kafe dan restoran yang bisa tetap beroperasi namun dengan syarat serta pengecualian dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Rumah makan, restoran bisa operasi hanya pesan antar atau ambil bawa pulang saja. Dan tidak boleh menerima makan dalam restoran ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Korban Mutilasi Apartemen Kalibata City Jakarta Membuat Geger Warga