Larangan Pemakaian Masker Scuba

Larangan untuk pemakaian masker scuba ini mungkin karena kurang bisa untuk mencegah penularan virus corona.

Sejak pandemi melanda, banyak jenis masker beredar hingga penjualan masker menjadi ladang bisnis bagi banyak orang.

Belakangan masker scuba dan buff mulai tak lagi menjadi primadona untuk pengguna. Karena para pengguna menganggap masker itu tidak mempan untuk menangkal droplet virus COVID-19. Bahkan KRL DKI Jakarta pemakaian masker scuba sudah ada larangannya bagi pengguna jasa kereta rel listrik itu.

Pada 15 September 2020, Wiku menanggapi larangan penggunaan masker scuba dan buff  dalam commuterline. Masker scuba atau buff merupakan masker dengan 1 lapisan aja dan terlalu tipis, jadi virus corona masih bisa tembus.

Menurutnya, masker menjadi alat penting dalam mencegah penularan virus corona sehingga masyarakat perlu memakai masker yang berkualitas. Seperti masker bedah atau kain katun tiga lapis. Berdasarkan penelitian Oxford, kain katun lebih mempunyai tingkat ketahanan dari penularan virus COVID-19 sebesar 70%. Meski demikian, meningkatkan ketahanan proteksi ada bagusnya memasukkan tisu yang terlipat menjadi tiga bagian ke dalam masker kain.

Larangan Masker Scuba Masih Dalam Kajian

Menanggapi isu tersebut, Ema menyatakan, imbauan soal larangan masker scuba dan buff sebagai alat kesehatan masyarakat umum akan melalui tahap pengkajian.

Lebih lanjut, jika setelah melewati kajian dan menemukan urgensi pelarangan masker scuba dan buff. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan kedisiplinan melalui razia masker. Sekaligus mengedukasi jenis masker yang tepat dan rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.

Emma mengatakan, imbauan secara lisan mengenai masker scuba dan buff sudah mereka lakukan meskipun belum ada aturan formal atau tertulis. Menurutnya, masa AKB inilah menjadi momentum untuk memberikan tindakan tegas bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

Dalam masa pengetatan AKB ini sudah tidak akan lagi ada tindakan yang bersifat persuasif atau ruang peringatan bagi para pelanggar. Seperti sebelumnya, jadi sekarang setiap pelanggaran akan langsung kami tinak dengan penerapan sanksi agar memberikan efek jera dalam masyarakat.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai hari ini (21/9/2020) mewajibkan calon penumpang KRL untuk menggunakan masker yang efektif mencegah droplet. Dengan begitu penumpang yang menggunakan masker jenis scuba maupun buff tak diperkenakan naik KRL.

Peraturan itu pun mulai diterapkan di Stasiun Jurang Mangu, Tangerang Selatan. Bahkan masih ada beberapa penumpang yang tak diperbolehkan masuk ke dalam stasiun lantaran memakai masker scuba.

Masih ada beberapa masyarakat yang menggunakan masker scuba. Karena ada larangan untuk pemakaian masker scuba, maka kami tidak perkenankan mereka (yang menggunakan masker tersebut) masuk.

Baca juga: Werner Belum Cetak Gol Untuk Chelsea – Berita Liga Inggris

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *