Masker kain wajib SNI hal itu karena banyaknya beragam masker kain yang ada beredar dalam pasaran, maupun buatan rumahan saat pandemi COVID-19. Karena hal itulah akhirnya Badan Standardisasi Nasional (BSN) memutuskan untuk ada standar mengenai masker kain agar bisa meredam penyebaran COVID-19.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak memakai masker scuba / buff. Pasalnya, kedua masker tersebut tidak efektif untuk menangkal / mencegah masuknya virus Corona covid-19
Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masker kain yang beredar dalam pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis. Masker scuba / buff merupakan contoh dari masker kain satu lapis yang banyak beredar. Namun, sesuai peraturan SNI, masker kain harus memiliki 2 lapis kain, dan itu minimal ya. Sesuai SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain, masker harus memiliki syarat minimal dua lapis kain.
Persyaratan Masker Kain SNI
SNI 8914:2020 memberikan persyaratan untuk masker yang terbuat dari kain tenun / kain rajut dari berbagai jenis serat. Dari persyaratan itu tertulis jelas, masker kain minimal terdiri dari 2 lapis kain dan dapat terpakai beberapa kali (washable).
Selain itu, untuk masker dari kain non woven (nirtenun) dan masker untuk bayi tidak termasuk dalam ruang lingkup SNI.
Selain itu pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu kalian perhatikan. Karena kemampuan filtrasi dan bernafas bermacam-macam ya, tergantung pada jenis bahan. Dari kerapatan kain memberkan efisiensi filtrasi, jenis serat & anyaman. Berdasarkan penelitian kami, filtrasi pada masker dari kain mulai dari 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi baik untuk filtrasi, tapi jangan terlalu banyak juga itu tidak baik.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain terbagi dalam tiga tipe, yaitu:
- Tipe A masker kain untuk penggunaan umum.
- Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri.
- Dan Tipe C untuk filtrasi partikel.
Kami melakukan 3 pengujian masker, yakni:
- Uji daya tembus udara sesuai SNI 7648.
- uji daya serap sesuai SNI 0279.
- Dan uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Dengan adanya masker kain wajib SNI ini, kami sangat berharap dapat mengurangi penyebaran virus Corona. Serta tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Baca juga: Potensi Tsunami Pulau Jawa Terungkap Dari Riset ITB