Pasien Covid-19 Tangsel

Salah satu pasien Covid-19 dari rumah sakit rujukan corona sekitar wilayah Tangsel mengeluh. Karena pasien tersebut kaget setelah pihak rumah sakit meminta mereka untuk menalangi biaya perawatan sebesar Rp 584 juta. Kata pihak RS, nanti bisa mengajukan reimburse ke pemerintah yakni Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Biaya tersebut yang paling mahal adalah biaya obat, total untuk obat saja sampai Rp 401 juta.

Yang paling mahal adalah GAMARAS. Dalam sehari, pasien ini harus mendapatkan suntikan obat tersebut. Obat itu masuk melalui infus sebanyak 13 botol. Totalnya sehari tagihan untuk GAMARAS mencapai Rp 63 juta.

Padahal menurut aturan Kemenkes yang seharusnya mengajukan klaim pihak rumah sakit, bukan dari pasien yang masih dalam perawatan.

Sebab, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 yang terbit pada 4 Februari 2020 COVID-19 telah menyatakan sebagai wabah. Yang artinya, negara menanggung biaya pasien.

Soal biaya pasien COVID-19 seharusnya pemerintah yang tanggung, karena sudah ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2016.

Untuk Kasus Pasien Covid-19 Tangsel Harusnya Negara Yang Bayar

Dalam peraturan itu tertulis, penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk dalamnya adalah COVID-19. Yang merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global. Sebab, selain dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada suatu wilayah. Yang mana bisa berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Jika terjadi suatu penyakit global yang Badan Kesehatan Dunia yang tak lain ialah WHO mengkonfirmasi hal tersebut sebagai KKMMD. Sering kali karena penyakit tersebut mengalami penyebaran yang cepat, menimbulkan banyak kematian, bahkan berpotensi kerugian atau membawa dampak ekonomi yang besar.

Oleh karena itu, seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien PIE merupakan kewajiban bagi negara. Pasien virus corona saat ini sudah termasuk dalam PIE itu. Semenjak yang bersangkutan terkonfirmasi sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek, tulis Kemenkes dalam situs resminya, Minggu (20/9).

Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga negara yang jamin.

Dalam keputusan juga tertulis bahwa semua upaya penanggulangan COVID-19, termasuk biaya perawatan pasiennya negara Indonesia yang akan membayarnya, demikian keterangan Kepmenkes.

Dalam Kepmenkes tersebut dinyatakan bahwa upaya penanggulangan meliputi:

  • Komunikasi risiko & peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan kepada masyarakat secara berkala. Termasuk kepada masyarakat yang akan bepergian ke wilayah terjangkit. Dengan materi terutama mengenai pencegahan penyebaran penyakit melalui praktek perilaku hidup bersih sehat, dan antisipasi penularan.
  • Melakukan kesiapsiagaan, deteksi, serta respon di pintu masuk negara dan di wilayah.
  • Penyiapan fasilitas pelayanan kesehatan, perawatan dan rujukan. Serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang mereka perlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lintas sektor untuk efektivitas & efisiensi upaya penanggulangan COVID-19 atau Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV).

Jadi, bagi Anda yang keluarganya menderita gejala yang mengarah kepada COVID-19 (baca gejalanya disini), setelah dokter di Rumah Sakit rujukan mendiagnosis sebagai PDP atau suspek, maka sejak saat itu pasien sudah berada di dalam tanggungan negara, kata Kemenkes.

Rumah sakit (RS) yang merawat pasien Covid-19 dapat mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan setelah Kementrian Kesehatan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan PIE Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Baca juga: PBNU Minta Tunda Pilkada 2020 Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *